SOKOGURU, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS), untuk mendukung program percepatan sertifikasi halal. Program ini ditujukan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menerima pembiayaan dari PIP.
Penandatanganan kerja sama ini, dilakukan oleh Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dan Direktur Utama PIP, Ismed Saputra di kantor BPJPH Jakarta Timur, Senin, (28/04).
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menyampaikan apresiasinya atas inisiatif kolaborasi yang strategis ini. Ia menekankan pentingnya dukungan dari berbagai sektor untuk mempercepat pertumbuhan ekosistem halal di Indonesia.
Baca Juga:
"Semakin banyak lembaga yang terlibat dalam memfasilitasi sertifikasi halal, semakin cepat juga Indonesia dapat memantapkan posisinya sebagai pusat produsen produk halal di tingkat global," kata Ahmad Haikal Hasan, seperti dilansir dari laman BPJPH, Rabu (30/04).
Peningkatan Daya Saing UMKM
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan, jika kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam upaya mendorong pelaku usaha, terutama UMK untuk meningkatkan daya saing produk mereka melalui kepemilikan sertifikasi halal.
"Melalui kolaborasi ini, BPJPH memastikan semakin banyak produk UMK yang terjamin kehalalannya, sehingga memperkuat posisi mereka di pasar domestik dan internasional," kata Aqil Irham.
Baca Juga:
Fasilitasi 1.000 Kuota Sertifikasi Halal Gratis
Berdasarkan perjanjian kerja sama ini, PIP akan memfasilitasi sebanyak 1.000 kuota sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).
Biaya sertifikasi sebesar Rp230.000 per unit usaha akan ditanggung oleh PIP dan dilaksanakan secara bertahap.
Program ini juga melibatkan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang ditunjuk oleh PIP untuk memberikan pendampingan kepada para pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal.
Perluasan Kerja Sama
Selain fasilitasi sertifikasi halal, ruang lingkup kerja sama antara BPJPH dan PIP juga mencakup program sosialisasi, edukasi, publikasi terkait jaminan produk halal, serta upaya peningkatan kapasitas pelaku usaha.
Baca Juga:
Perjanjian kerja sama ini berlaku hingga 31 Desember 2025 atau hingga seluruh kuota sertifikasi halal telah dimanfaatkan.
Kedua belah pihak juga sepakat untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan efektivitas pelaksanaan program ini.
Terjalinnya kerja sama antara BPJPH dan PIP ini, merupakan implementasi nyata dari upaya kolaborasi BPJPH dengan berbagai stakeholder dalam memperluas layanan sertifikasi halal secara inklusif. Langkah ini diharapkan dapat semakin memperkuat ekosistem halal di tingkat nasional. (*)